Diusulkan Menperin & Sempat Ditolak Sri Mulyani, Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Berlaku Maret 2021
Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.
Kebijakan tersebut berlaku per Maret 2021 ini.
Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Ditolak Sri Mulyani
Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Tak hanya sekali, penolakan Sri Mulyani terhadap diskon PPnBM tersebut diutarakannya dua kali.
Yang pertama, yakni di akhir bulan September, dan yang kedua di awal bulan Oktober.
Mulanya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memiliki banyak insentif perpajakan yang diberikan sejak awal tahun. Beragam insentif tersebut diberikan untuk membantu mendongkrak perekonomian yang berada dalam tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan terkait pengkajian dari setiap usulan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).