Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diusulkan Menperin & Sempat Ditolak Sri Mulyani, Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Berlaku Maret 2021

Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kompas.com/Dio
Bursa mobil 

Namun demikian, insentif fiskal berupa pembebasan pajak tersebut tidak serta-merta bisa membantu meningkatkan penjualan mobil.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, saat ini masyarakat kelompok menengah ke bawah masih menahan konsumsinya.

Ia mengatakan, stimulus pembebasan PPnBM diberikan pada mobil yang di produksi dalam negeri dibawah 1500 cc, yang merupakan mobil dengan target pasar kelas menengah ke bawah. Sementara, kelompok tersebut yang paling terdampak pandemi dan mengalami penurunan daya beli.

"Dengan pertimbangan Itu, saya perkirakan stimulus pembebasan PPnBM ini meskipun di dorong juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit tidak akan signifikan meningkatkan pembelian mobil," ujar Piter kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, akan berbeda apabila pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan mewah yang di produksi di dalam negeri, di mana target pasarnya adalah masyarakat kelompok menengah ke atas yang memang masih punya daya beli di tengah pandemi.

Kendati demikian, kata Piter, kebijakan pemerintah merelaksasi PPnBM untuk mobil tetap harus diapresiasi.

Sebab, sekalipun dampaknya tidak akan besar tapi diyakini akan tetap ada pengaruhnya terhadap pembelian dan penyaluran kredit kendaraan bermotor.

"Kelompok menengah yang masih memiliki daya beli besar kemungkinan yang memanfaatkan kesempatan untuk membeli kendaraan. Walaupun, sekali lagi, tidak akan cukup besar (dampaknya)," pungkas Piter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak untuk Mobil Baru 0 Persen Dimulai Bulan Depan, Sebelumnya Sempat Ditolak Sri Mulyani"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved