Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diusulkan Menperin & Sempat Ditolak Sri Mulyani, Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Berlaku Maret 2021

Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kompas.com/Dio
Bursa mobil 

"Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam," ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

"Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (pemulihan ekonomi nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita kembali," ujar dia.

Untuk tanggapannya yang kedua, Sri Mulyani mengatakan di waktu tersebut, pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBm.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan dukungan kepada industri melalui beberapa insentif. Di sisi lain, pihaknya juga akan mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan.

"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," jelasnya.

Usulan Menperin

Adapun insentif berupa penggratisan PPnBM sendiri diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, relaksasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan di sektor industri otomotif.

Dia mengatakan, dengan relaksasi tersebut diharapkan pajak mobil baru sebesar 0 persen atau digratiskan.

"Untuk mendorong percepatan pemulihan, saya usul ke Kemenkeu agar ada relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen," ujar Agus dalam video conference, Kamis (10/9/2020).

Agus mengatakan insentif untuk industri otomotif melalui relaksasi pajak diperlukan lantaran industri tersebut memiliki banyak turunan.

Dengan demikian, bila kinerja industri tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat.

"Sehingga kalau diberi perhatian daya beli masyarakat yang direlaksasi pajak bisa diterapkan, sehingga gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," jelas Agus.

Dianggap Tak Beri Dampak Signifikan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved