Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mobil Baru akan Dikenai PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Seperti Apa Kriterianya?

Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI. Suasana pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Daftar harga mobil baru bertransmisi CVT di bawah Rp 200 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah baru saja menerbitkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen.

Relaksasi ini, akan berlaku mulai Maret 2021 hingga Mei 2021.

Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya.

Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Di sisi lain, sektor otomotif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil.

Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Baca juga: Mobil Petugas Kehutanan Dibakar Saat Ungkap Illegal Logging yang Libatkan Oknum Aparat Keamanan

Baca juga: Soroti Isu Radikal, Febri Diansyah: Pernah Serang Novel Baswedan, Menutupi Kasus yang Lebih Penting

Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah, sebagaimana dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan).

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved