Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dendam & Utang Piutang, Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Dianiaya hingga Tewas

Pelaku akhirnya tertangkap. Motif dendam dan utang piutang, pelaku gunakan besi dan kayu untuk aniaya ibu dan anak hingga tewas.

Serambinews.com
Foto kolase dua pelaku pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur. (Dok. Polres Aceh Timur) 

Eko mengatakan, pelaku R meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu rumah korban.

Kemudian R meminta M untuk memukul korban S yang saat itu sedang tertidur.

“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban berinisial S yang saat itu sedang tertidur," ujar Eko dikutip dari Serambinews.com

Eko mengatakan, pelaku M memukul bagian leher dan sekitar rahang korban S menggunakan kayu.

"Permintaan tersebut diiyakan M, lalu M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," lanjutnya.

Kemudian, usai menganiaya korban S, pelaku M menghampiri pelaku R yang sedang menganiaya anak S berinisial N, menggunakan sebuah besi bulat.

Eko menerangkan, saat itu, pelaku R juga meminta M untuk ikut menganiaya N.

“Tapi pelaku M justru memerkosa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah-darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memerkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” ungkap Kapolres.

Setelah menganiaya korban S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan mendorongnya ke bawah kolong tempat tidur.

Kemudian, kedua pelaku keluar melalui jendela yang sebelumnya telah mereka congkel dan menutupnya kembali.

Sementara itu, kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.

Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku

Atas perbuatan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan kepada S dan N tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP.

Pelaku dikenai ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved