Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban setelah Menganiaya
Kronologi pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur yang ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Selain mengianiaya, pelaku sempat merudapaksa sang anak.
TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur yang jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur, akhirnya berhasil ditemukan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengungkapkan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut tak lain adalah dua orang tetangga korban yang berinsial R (46), dan M (37).
Menurut keterangan yang diberikan oleh Eko, selain menganiaya korban SF (56) dan anaknya NA (15) hingga tewas, pelaku M juga sempat merudapaksa sang anak, NA.
Pada siaran pers yang dikutip dari Serambinews.com, Eko itu mengatakan, kasus pembunuhan terjadi di rumah korban di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku berinisial M (37) dari Simpang Jernih hendak menuju ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Saat di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, M bertemu dengan pelaku satunya yang berinisial R (46).
Tanpa menjelaskan apa maksudnya, pelaku R mengajak M untuk pergi ke rumah korban di Desa Simpang Jernih.
Eko menjelaskan, saat itu pelaku M sempat bertanya kepada pelaku R apa maksud dan tujuan menuju ke rumah korban.
Akan tetapi, R tidak menjawab dan meminta M untuk ikut saja.
Baca juga: Dendam & Utang Piutang, Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Dianiaya hingga Tewas
Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka setelah Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya
Keduanya pergi menggunakan sepeda motor M menuju rumah korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB Jumat dini hari, kedua pelaku sudah tiba di Desa Simpang Jernih.
Menurut keterangan Eko, kedua pelaku memarkirkan sepeda motor di daerah perkebunan sawit dan berjalan menuju rumah korban.
Selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela rumah korban.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku R meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu.
Setelah itu, kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban, di mana korban S sedang tertidur.