Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Anggota DPRD Bantul Samakan Pemakaman Covid-19 seperti Anjing, Diprotes & Dapat Keranda Mayat

Anggota DPRD Bantul, Supriyono, mendapat kiriman keranda mayat setelah menyamakan pemakaman Covid-19 seperti anjing.

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Ratusan orang relawan di Bantul mendatangi Gedung DPRD Bantul terkait pernyataan salah seorang anggotanya, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah relawan SAR DIY, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, dan Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kabupaten Bantul ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Kabupatan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (22/2/2021). 

Para relawan mendatangi kantor DPRD Bantul karena tidak terima atas ucapan salah satu anggota dewan, Supriyono yang beredar di dunia maya.

Mereka sampai membawa keranda mayat sebagai bentuk protes atas ucapan seorang anggota DPRD Bantul yang menyamakan protokol pemakaman Covid-19 seperti pemakaman anjing.

Demonstrasi dilakukan karena para relawan tersinggung dengan ucapan anggota Dewan tersebut.

Tegaskan sesuai SOP

Ketua Relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Waljito, menegaskan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur.

"Dia sampaikan pemakaman Covid seperti memakamkan anjing. Padahal, SOP sudah jelas tidak akan seperti itu," kata Waljito di Gedung DPRD Bantul, Senin (22/2/2021).

Waljito mengaku sakit hati dengan pernyataan anggota Dewan tersebut karena para relawan selama ini telah ikut berjuang.

Terlebih lagi, politisi itu juga menyebut Covid-19 sebagai proyek Dinas Kesehatan Bantul.

Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap 41 Persen Masyarakat Menolak Divaksin Covid-19

Baca juga: Opsi Vaksin Covid-19 Gratis dan Mandiri, Epidemiolog: Vaksin untuk Rakyat Indonesia Saja, Pak Jokowi

Beri waktu 1 x 24 jam minta maaf

Dilansir Tribun Jogja, anggota DPRD Bantul bernama Supriyono diminta segera meminta maaf kepada publik.

Permintaan maaf harus tersiar di media massa dan media sosial.

Selain itu, dia mengancam akan melakukan proses hukum atas tindakan menebarkan berita bohong.

"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial."

"Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved