Viral Anggota DPRD Bantul Samakan Pemakaman Covid-19 seperti Anjing, Diprotes & Dapat Keranda Mayat
Anggota DPRD Bantul, Supriyono, mendapat kiriman keranda mayat setelah menyamakan pemakaman Covid-19 seperti anjing.
TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah relawan SAR DIY, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, dan Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kabupaten Bantul ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Kabupatan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (22/2/2021).
Para relawan mendatangi kantor DPRD Bantul karena tidak terima atas ucapan salah satu anggota dewan, Supriyono yang beredar di dunia maya.
Mereka sampai membawa keranda mayat sebagai bentuk protes atas ucapan seorang anggota DPRD Bantul yang menyamakan protokol pemakaman Covid-19 seperti pemakaman anjing.
Demonstrasi dilakukan karena para relawan tersinggung dengan ucapan anggota Dewan tersebut.
Tegaskan sesuai SOP
Ketua Relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Waljito, menegaskan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur.
"Dia sampaikan pemakaman Covid seperti memakamkan anjing. Padahal, SOP sudah jelas tidak akan seperti itu," kata Waljito di Gedung DPRD Bantul, Senin (22/2/2021).
Waljito mengaku sakit hati dengan pernyataan anggota Dewan tersebut karena para relawan selama ini telah ikut berjuang.
Terlebih lagi, politisi itu juga menyebut Covid-19 sebagai proyek Dinas Kesehatan Bantul.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap 41 Persen Masyarakat Menolak Divaksin Covid-19
Baca juga: Opsi Vaksin Covid-19 Gratis dan Mandiri, Epidemiolog: Vaksin untuk Rakyat Indonesia Saja, Pak Jokowi
Beri waktu 1 x 24 jam minta maaf
Dilansir Tribun Jogja, anggota DPRD Bantul bernama Supriyono diminta segera meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf harus tersiar di media massa dan media sosial.
Selain itu, dia mengancam akan melakukan proses hukum atas tindakan menebarkan berita bohong.
"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial."
"Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum."