Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi Perumahan Rakyat - Perumahan Mega Asri 2 membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36 dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak. 

Lalu, dengan tenor selama 10 tahun, Anda perlu membayar cicilan sebesar Rp 3.774.600 per bulan.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000 yang mencakup Akta Jual Beli Rp 3.000.000, Bea Balik Nama Rp, 3.000.000, Akta SKMHT Rp 1.500.000, Akta APHT Rp 3.000.000, Perjanjian HT Rp 3.500.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBT HT Rp 1.500.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 26.274.600.

3. Tenor 15 tahun

Jika Anda memilih tenor 15 tahun, maka cicilan setiap bulan yang perlu Anda kucurkan sebesar Rp 2.972.200.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 3.000.000, Bea Balik Nama Rp 3.000.000, Akta SKMHT Rp 1.500.000, Akta APHT Rp 3.000.000, Perjanjian HT Rp 3.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 1.500.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 25.472.200.

4. Tenor 20 Tahun

Untuk tenor 20 tahun, cicilan yang harus dibayarkan konsumen sebesar Rp 2.601.500 per bulan.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 3.000.000, Bea Balik Nama Rp 3.000.000, Akta SKMHT Rp 1.500.000, Akta APHT Rp 3.000.000, Perjanjian HT Rp 3.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 1.500.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 25.101.500.

5. Tenor 25 Tahun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved