Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

14 Tipe Mobil dari 4 Merek Dapat Insentif PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Berapa Estimasi Harganya?

Setidaknya, ada sekitar 14 jenis mobil dari empat merek yang berbeda diperkirakan akan turun harga setelah mendapat insentif PPnBM 0 Persen.

Kompas.com
ILUSTRASI Toyota Sienta Facelift resmi meluncur di Indonesia, Senin (2/9/2019) 

Namun model yang diperkirakan mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen adalah:

  • All New Ertiga
  • XL7
  • APV

Produk Suzuki lain seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, dan Jimny adalah produk CBU India dan Jepang.

Carry dan Karimun Wagon R sendiri telah dibebaskan PPnBM karena mobil niaga dan LCGC.

Daftar mobil Mitsubishi penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, mobil Mitsubishi yang mendapatkan pajak mobil baru 0 persen adalah:

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

Sementara untuk Eclipse Cross, Pajero Sport dan Triton dipastikan tidak mendapatkan insentif ini karena mereka berstatus CKD, 4X4, dan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Daftar mobil Toyota penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Toyota memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut.

Produk Toyota yang bisa mendapatkan insentif pajak mobil 0 persen adalah:

  • Avanza
  • Rush
  • Sienta
  • Yaris
  • Vios

ToyotaVios menjadi satu-satunya sedan yang bisa mendapatkan insentif fiskal pajak PPnBM mobil baru 0 persen. Vios memiliki TKDN mencapai 75 persen.

Baca juga: Belasan Mobil Mewah yang Diborong Para Miliarder Dadakan di Tuban Rusak, Pemilik Belum Bisa Nyetir

Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK yang Diberikan Separuh Menurut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Harga mobil baru setelah insentif pajak PPnBM 0 persen

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen. Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.

Perhitungan kasarnya, misalnya Honda Mobilio S M/T dengan harga NJKB dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 154 juta.

Harga ritel di situs Honda Indonesia adalah Rp 207,500 juta.

Maka, PPnBM adalah 10 persen PPnBM dikali Rp 154 juta harga NJKB yakni Rp 15,4 juta. Harga ritel Rp 207,500 juta dikurangi Rp 15,4 juta adalah Rp 192,1 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved