Dua Oknum Polisi Diduga Jual Senjata pada KKB Papua: Ancaman Hukuman Mati dan Tanggapan DPR
Dua sanksi pun membayangi SHP dan MRA akibat perbuatan tersebut, yakni terancam dipecat dari kepolisian dan terancam hukuman mati.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecatan,” ujar dia.
Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta
TANGGAPAN DPR RI
Dua anggota Polri yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat kecaman dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan di Papua, langkah ini tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan dugaan tindakan tersebut memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di bumi cendrawasih," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Mantan Ketua Komisi III itu meminta pihak Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB.
Menurutnya hal itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Azis meminta agar Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi ke KKB.
Sehingga dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.
"Jika terbukti, maka dua anggota polri harus dipecat dan dipidanakan," pungkasnya.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Personel Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Jika Terbukti, Harus Dipecat dan Dipidanakan
Penulis: chaerul umam