Omnibus Law - Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun Sah, Ada Kompensasi setelah Kontrak Usai
Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.
"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," pungkas Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker"
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/de Miranti Karunia, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai
Berita Terkait