Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Omnibus Law - Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun Sah, Ada Kompensasi setelah Kontrak Usai

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Istimewa
ILUSTRASI - Aktivitas karyawan SIG. 

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," pungkas Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker"

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/de Miranti Karunia, Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved