Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Omnibus Law - Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun Sah, Ada Kompensasi setelah Kontrak Usai

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Istimewa
ILUSTRASI - Aktivitas karyawan SIG. 

Perusaahan Wajib Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai

Di sisi lain, aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Adapun besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Baca juga: Survei Parameter Politik Sebut Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Refly Harun: Efek Dua Kali Nyapres

Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta

Penjelasan Kemnaker soal Aturan Pesangon PHK 50 Persen

Tidak hanya mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian kompensasi, kebijakan tersebut juga mengatur tentang pesangon PHK bisa dipotong 50 persen atau setengahnya.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan sehingga perusahaan bisa membayar setengah dari pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved