Omnibus Law - Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun Sah, Ada Kompensasi setelah Kontrak Usai
Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, dan mulai diterapkan pada 2 November 2020.
Dalam UU sapu jagad itu, ada banyak hal tentang ketenagakerjaan yang diatur.
Terkini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan yang membuat karyawan di sebuah perusahaan atau pabrik, bisa dikontrak sampai lima tahun.
Mengutip dari Kompas TV, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kebijakan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun.
Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun.
Rinciannya, hanya dua tahun kontrak PKWT dengan perpanjangan maksimal setahun.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh."
"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK yang Diberikan Separuh Menurut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Angkat Bicara Soal Upah Minimum hingga Pesangon di UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Tidak Dihapus
Baca juga: Dua Oknum Polisi Diduga Jual Senjata pada KKB Papua: Ancaman Hukuman Mati dan Tanggapan DPR
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Yakni, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.
Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.