Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?
Pasca-pelantikan Gibran Rakabuming Raka, satu pertanyaan besar yang muncul adalah besaran gaji dan tunjangan Wali Kota Solo.
TRIBUNTERNATE.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, telah resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021).
Pelantikan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.
Dalam pengambilan sumpah tersebut, Gibran didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Pasca-pelantikan Gibran Rakabuming Raka, satu pertanyaan besar yang muncul adalah besaran gaji dan tunjangan Wali Kota Solo.
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Isu Kudeta di Partai Demokrat, Andi Arief Tanggapi Pernyataan Moeldoko: Anda Merasa Ditekan?
Baca juga: Bripka CS Tembak 3 Orang hingga Tewas, Seorang Wanita Menangis saat Keluar Kafe: Ada Pembunuhan
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Baca juga: Gibran Rakabuming Diduga Disiapkan untuk Pilgub DKI, Ketua DPP PDIP: Pola Pikir Dangkal, Pragmatis
Baca juga: Resmi Jadi Wali Kota Solo, Gibran Enggan Bocorkan Program 100 Harinya, Fokus Tangani Kesehatan
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.