Kritisi Adanya Polisi Virtual, SAFEnet: Bakal Menimbulkan Ketakutan Baru, Polisi Masuk Ranah Privat
SAFEnet menilai, polisi virtual cenderung mendahului proses peradilan sehingga warga hanya memiliki satu opsi, yakni patuh atau dihukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberlakukan polisi virtual sebagai unit yang akan memantau potensi pelanggaran UU ITE di internet.
Nantinya, polisi virtual bertugas memantau aktivitas masyarakat yang memosting sebuah unggahan konten yang dinilai berpotensi melanggar UU ITE.
Adanya polisi virtual ini menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang kebebasan ekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
SAFEnet mengkritik keras kebijakan Polri yang memberlakukan Virtual Police (VP) di bawah naungan Mabes Polri guna memantau aktivitas masyarakat di dunia maya.
Kebijakan terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bermaksud mencegah masyarakat agar tak terjebak dan melanggar hukum pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat postingan di platform media sosial.
Baca juga: Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah: Harta Kekayaan Rp51 Miliar
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.2 di Halmahera Selatan: BPBD Laporkan 3 Warga Luka Ringan, 45 KK Mengungsi
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Sekoper Uang Rp1 Miliar
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anggota DPR Digelar Tertutup, Formappi: Harusnya Dijadikan Panggung Sosialisasi
Meski kebijakan itu terlihat baik, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto justru berpandangan sebaliknya.
Menurut Damar, hal tersebut akan menimbulkan rasa kecemasan berlebihan.
Damar berpendapat polisi virtual yang bertujuan memberi rasa aman pada masyarakat justru berpotensi menciptakan ketakutan baru dalam bermedia sosial.
Hal ini diakibatkan aksi petugas polisi virtual dinilai terlalu jauh masuk ke dalam ranah ruang privat seseorang di dunia digital.
"Polisi Virtual ini saya rasa malah menimbulkan ketakutan baru. Karena setiap saat polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat [digital] masyarakat," kata Damar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021).
Damar menyebut kemunculan polisi virtual akan menghidupkan potensi antikebebasan berekspresi.
Ia mengibaratkan suatu kondisi di mana negara terus-menerus memantau apa yang dilakukan warganya.
Dalam situasi tersebut, negara akan selalu merespon dan memberikan peringatan keraa kepada warga yang dianggap keliru dalam bersuara di dunia maya.
Jika hal ini terjadi, masyarakat akan terus dihantui rasa takut berlebih karena setiap saat dipantau oleh polisi virtual.
"Tanpa kehadiran polisi langsung saja, warga sudah ketakutan dengan ancaman UU ITE apalagi dengan cara yang seperti ini. Jangan sampai Virtual Police ini justru menambah ancaman ketakutan baru untuk masyarakat," ungkap Damar.