Beli Rumah DP 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Maret 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Itu artinya, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Asal tahu saja, Bank Indonesia menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan Kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta
Baca juga: Berlian 9,07 Karat Ditemukan Pegawai Bank Ini di Taman Crater of Diamond AS
Rumah yang dapat DP 0 persen
Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Tapi perlu diingat, DP 0 rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.