Beli Rumah DP 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Maret 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Itu artinya, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Asal tahu saja, Bank Indonesia menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan Kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta
Baca juga: Berlian 9,07 Karat Ditemukan Pegawai Bank Ini di Taman Crater of Diamond AS