Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Peneliti ICW: Belum Maksimal, Harusnya Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku," kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Berpandangan dari tuntutan JPU dan regulasi tersebut, kata dia, hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Terlebih katanya, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.

Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo Diduga Punya Informasi Penting Soal Suap Ekspor Benih Lobster

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim saat memberikan keputusan nantinya untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Serta pihaknya mendorong Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan maksimal kepada Djoko Tjandra.

"ICW mendorong agar Hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Joko S Tjandra," tukasnya.

Tuntutan 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved