Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Peneliti ICW: Belum Maksimal, Harusnya Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini mendapat sorotan dari peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.

"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Joko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga indikator yang membuat dirinya menyimpulkan hal itu, pertama, dari sisi pemidanaan penjara, di mana penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," katanya melanjutkan.

Baca juga: Kubu Versi KLB Partai Demokrat Sudah Siapkan 9 Nama di Bursa Caketum Pengganti AHY

Baca juga: Ungkap Biaya Awal Hapus DPO, Djoko Tjandra: Ini Ongkos Pertama Kali Rp 25 Miliar

Baca juga: Irjen Napoleon Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi soal Tuduhan Terima Uang dari Djoko Tjandra

Untuk indikator kedua, kata Kurnia yakni denda yang dituntut oleh jaksa kepada Djoko Tjandra hanya Rp 100 juta.

Padahal kata dia, jika melihat kejahatan yang dilakukan terdakwa maka semestinya jaksa penuntut bisa menjatuhkan denda secara maksimal yang nominalnya di atas tuntutan.

"Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp 250 juta," ujarnya.

Indikator terakhir, menurut Kurnia yakni jaksa penuntut tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan sebagai pemberat, terlebih Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana.

Tidak hanya itu kata Kurnia, tindakan terdakwa yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri.

"Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," ungkapnya.

Bisa Dihukum Seumur Hidup

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dirinya mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.

"Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku," kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Berpandangan dari tuntutan JPU dan regulasi tersebut, kata dia, hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Terlebih katanya, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.

Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo Diduga Punya Informasi Penting Soal Suap Ekspor Benih Lobster

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim saat memberikan keputusan nantinya untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Serta pihaknya mendorong Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan maksimal kepada Djoko Tjandra.

"ICW mendorong agar Hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Joko S Tjandra," tukasnya.

Tuntutan 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Belum Maksimal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved