Pemerintah Terbuka Jika Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI
Pemerintah melalui Mahfud MD, menyatakan pihaknya terbuka jika ada bukti pelanggaran HAM berat terhadap kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menyatakan pihaknya terbuka jika ada bukti pelanggaran HAM berat terhadap kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).
“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat. (Jika ada) Sampaikan sekarang,” ujar Mahfud dikutip dari keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mahfud juga mengatakan, bagi pihak yang mengatakan bahwa kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI itu adalah sebuah pelanggaran HAM berat, maka dirinya meminta pihak tersebut untuk menyerahkan bukti, bukan hanya keyakinan.
“Atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden, bukti. Bukan keyakinan,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal sebagai Tersangka Hanya Konstruksi Hukum
Baca juga: Para Sahabat Kenang Kebaikan Sosok Rina Gunawan, Hedy Yunus: Yang Paling Dikangen Tuh Pas Kumpul
Baca juga: Subsidi Gaji Ditiadakan, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan: Dorong Sektor yang Produktif
Menurutnya, jika hanya berupa keyakinan tanpa bukti, maka hal tersebut sifatnya hanya objektif.
“Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C itu kalau keyakinan,” terang Mahfud.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tapi komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, ada tiga syarat bagi suatu kasus untuk ditetapkan menjadi sebuah pelanggaran HAM berat.
Syarat tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pelanggaran HAM berat itu syaratnya ada tiga. Satu, dilakukan secara terstruktur. itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang. harus targetnya bunuh 6 orang yang melakukan ini taktiknya begini alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini. itu terstruktur,” terang Mahfud.
Kemudian, Mahfud menjelaskan syarat kedua, yakni sistematis.
“Sistematis. Terstruktur sistematis. Juga jelas tahap-tahapnya. Perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.
Setelah itu, Mahfud menerangkan syarat yang ketiga yaitu massive.
“Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka,” lanjutnya.
Baca juga: Klarifikasi Pelaku di Video Viral Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Khadijah: Saya Lempar Ga Sengaja
Baca juga: Penulis Biografi Putri Diana Tanggapi Interview Harry dan Meghan Markle: Diana Pasti Menyukai Ini
Baca juga: Rombongan Amien Rais Temui Joko Widodo, Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Mahfud mengatakan, jika ada bukti-bukti tersebut, maka pemerintah siap mengadili kasus tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000.
“Kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Nah saya sampaikan begitu tadi silakan, kami menunggu. Terbuka,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Komnas HAM untuk mempertahankan independensi dalam menangani kasus ini.
“Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen, dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Mahfud.
Video selengkapnya.
Bareskrim Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Anggota Laskar FPI yang Tewas
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu gugur.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Sementara itu, sehubungan dengan kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas.
Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.
(TribunTernate.com/Qonitah)