Mahfud MD: Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal sebagai Tersangka Hanya Konstruksi Hukum
Mahfud menerangkan, penetapan tersangka terhadap 6 orang laskar FPI yang tewas itu, hanya bagian dari konstruksi hukum guna menyelesaikan permasalahan
TRIBUNTERNATE.COM- Meteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam RI) Mahfud MD, buka suara soal tertawaan dari masyarakat terkait penetapan enam orang anggota Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak di Tol Jakarta Cikampek KM 50, sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, banyak celaan dari publik yang menanyakan bagaimana bisa orang yang sudah meninggal dunia tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," ungkap Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Subsidi Gaji Ditiadakan, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan: Dorong Sektor yang Produktif
Baca juga: Penulis Biografi Putri Diana Tanggapi Interview Harry dan Meghan Markle: Diana Pasti Menyukai Ini
Baca juga: Klarifikasi Pelaku di Video Viral Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Khadijah: Saya Lempar Ga Sengaja
Mahfud menerangkan, penetapan tersangka terhadap enam orang laskar FPI yang tewas itu, hanya merupakan bagian dari konstruksi hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," katanya.
Mahfud juga menjelaskan mengapa enam orang anggota Laskar FPI itu bisa ditetapkan menjadi tersangka.
“Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando,” ujar Mahfud.
Kemudian, Mahfud menjelaskan, setelah dikonstruksikan menjadi tersangka secara hukum, barulah diselidiki siapa pelaku yang membunuh keenam orang itu.
“Maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah, sesudah itu baru siapa yang membunuh enam orang ini? Yang memancing ini?” terang Mahfud.
Baca juga: Rombongan Amien Rais Temui Joko Widodo, Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Baca juga: Tanggapi Tewasnya Enam Laskar FPI, Pengacara FPI: Seharusnya Ada Tembakan Peringatan
Baca juga: Relawan FPI Dibubarkan Saat Beri Bantuan Korban Banjir, Kuasa Hukum: Kita Nggak Ambil Pusing
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 adalah Pelanggaran HAM
Mahfud juga mengatakan, pihak Komnas HAM sudah menemukan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab atas kematian enam anggota Laskar FPI tersebut.
“Nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, setelah penemuan itu, hukum terhadap enam orang terangka itu gugur.
Dirinya menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur atau selesai.
“Sesudah ini ditemukan, hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur. Dalam bahasa yang umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur selesai,” ujar Mahfud.
Setelah itu, Mahfud mengatakan, terkait siapa pelaku pembunuhan terhadap 6 orang angota Laskar FPI tersebut, akan dibuka di pengadilan.