Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Halal?

Membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun bagaimana jika membayarnya setelah memasuki Nisfu Syakban, apakah haram atau halal?

Pexels/Naim Benjelloun
Ilustrasi bulan Ramadhan. Bagaimana hukumnya membayar utang puasa Ramadhan setelah memasuki Nisfu Syaban? 

"Kalau sudah lewat Nisfu Syakban, jangan lagi kalian puasa," tutur UAS.

Namun, jika ada orang yang terbiasa berpuasa sunah, tetap diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syakban.

"Boleh berpuasa bagi (siapapun yang) memang terbiasa puasa sunah," terang UAS.

Begitu pula dengan yang ingin membayar utang puasa Ramadhan.

Siapapun yang ingin membayar utang puasa Ramadhan boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban.

Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan 2021, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui soal Zakat Fitrah

Baca juga: Apakah Puasa Ramadhan Sah Jika Lupa Sahur? Berikut Penjelasan dan Akibat Tidak Sahur

"Boleh bagi yang meng-qadha," kata UAS.

UAS menjelaskan bisa jadi seseorang menunda-nunda membayar utang puasa karena halangan tertentu.

Namun, jika masih ada waktu di antara Ramadhan tahun lalu dengan yang akan datang, maka wajib utang puasa Ramadhan itu wajib dibayar.

"Nah maka bagi yang mau meng-qadha boleh, karena kalau tak di-qadha sekarang, nanti bisa kena denda," jelas UAS.

Menurut UAS, jika seseorang tidak membayar utang puasa Ramadhan yang lalu sebelum Ramadhan yang akan datang, maka ia wajib membayar utang puasa Ramadhan dan fidyah.

Video selengkapnya:

Hal senada juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Buya Yahya.

Apakah boleh berpuasa dan membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syakban?

"Itu dalam mazhab kita bahwasannya kalau orang sudah memasuki Nisfu Syakban dan dia tidak punya kebiasaan (berpuasa) maka jangan berpuasa," terang Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved