Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Halal?

Membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun bagaimana jika membayarnya setelah memasuki Nisfu Syakban, apakah haram atau halal?

Pexels/Naim Benjelloun
Ilustrasi bulan Ramadhan. Bagaimana hukumnya membayar utang puasa Ramadhan setelah memasuki Nisfu Syaban? 

Menurut Buya, selain mazhab itu tidak ada masalah orang membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syakban.

"Jadi dalam mazhab itu, akan hilang keharaman atau kemakruhan adalah kalau (puasa) disambung dengan hari sebelum Nisfu Syakban."

"Atau memang dia punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa yang lainnya."

"Atau bagi dia yang punya utang (puasa Ramadhan)," tutur Buya Yahya.

Jadi, bagi siapapun yang memiliki kebiasaan berpuasa sunah, atau puasa yang lainnya, serta mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban.

"Yang nggak diperkenankan adalah nggak pernah puasa eh tiba-tiba masuk bulan Nisfu Syakban puasa, bukan karena bayar utang."

"Kalau Anda bayar utang (puasa Ramadhan) ya sah-sah saja," pungkas Buya Yahya.

Video selengkapnya:

Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan 2021, Ini Hal yang Perlu Diketahui soal Sedekah: dari Definisi hingga Manfaat

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Berikut Tips untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat saat Menjalankan Ibadah Puasa

(TribunTernate.com/Ronna)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved