Jokowi Hapus Limbah Sawit & Batu Bara dari Kategori Bahaya, Ini Respon Kontras Walhi dan Pengusaha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari kategori limbah berbahaya. Pengusaha dan WALHI beri respon kontras.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua jenis limbah dari kategori limbah bahan berbahaya dan bahan beracun (B3).
Dua jenis limbah itu adalah limbah batu bara dan limbah sawit.
Limbah Batu Bara Dihapus dari kategori B3
Abu sisa pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dikeluarkan Presiden Jokowi dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut dikenal dengan nama Fly Ash Bottom Ash (FABA).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 22/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan revisi atas PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam Pasal 459 ayat (3) huruf c tertulis, pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yang pada lembar
Pasal Demi Pasal di halaman 94 dijelaskan limbah tersebut adalah FABA batu bara untuk pembuatan produk konstruksi seperti semen.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan," demikian isi dalam PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/3/2021).
Pada Pasal 461 ayat (1) huruf a hingga d, dijelaskan bahwa pemanfaatan limbah non-B3 yaitu abu batu bara dari PLTU sebagai substitusi bahan baku pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis.

Selain itu, limbah ini juga bisa dimanfaatkan untuk industri semen, pemadatan tanah, dan bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meski begitu, dalam aturan ini tidak disebut berapa banyak porsi limbah batu bara dari PLTU yang wajib dimanfaatkan sebagai bahan baku.
Ketentuan dalam Pasal 459 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah nonB3 atau pihak lain dapat melakukan pemanfaatan limbah nonB3.
Sedangkan pada ayat (2), tertulis bahwa pemanfaatan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.