Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Partai Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang Inisiator KLB, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Darmizal

Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Bambang Widjojanto tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, di antaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Konflik internal dalam tubuh Partai Demokrat semakin memanas.

Kini, 10 orang yang terlibat dan menjadi penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara resmi digugat oleh Partai Demokrat.

Kuasa hukum Partai Demokrat atau Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, mereka telah membentuk Tim Pembela Demokrasi untuk melawan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, Tim Pembela Demokrasi ini berjumlah 13 orang yang di antaranya terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis," kata Herzaky, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: ICW Ungkap Aksi Pelemahan terhadap KPK: Serangan Buzzer, Fitnah, Isu Taliban, hingga Hoaks

Baca juga: AHY Dilaporkan Darmizal ke Polisi, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat

Herzaky mengatakan 10 nama tersebut digugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara."

"Tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," tutur Herzaky.

Herzaky menjelaskan 10 orang tergugat ini juga melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang memecat mereka.

Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan, tujuannya mendaftarkan gugatan karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.

"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," ujar Bambang.

Di sisi lain, pihak Tim Pembela Demokrasi belum mengumumkan secara resmi siapa nama 10 orang yang digugat.

Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved