Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Partai Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang Inisiator KLB, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Darmizal

Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Bambang Widjojanto tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, di antaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Namun, Bambang tak menampik, di antaranya kesepuluh orang tersebut, ada tujuh orang mantan kader yang telah dipecat dari Partai Demokrat.

Adapun, Partai Demokrat sebelumnya telah memecat tujuh orang kadernya yang terlibat isu KLB dan pelanggaran etika.

Enam orang yang terlibat isu KLB yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Sementara, satu orang ikut dipecat karena pelanggaran etika yakni Marzuki Alie.

Selain itu, isu 10 orang tergugat itu juga disebut-sebut ada dari luar partai yang ikut dalam KLB.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut eks Kader Partai Demokrat Pernah Tawari Dirinya Jadi Ketum Versi KLB

Baca juga: Demokrat Versi KLB Bantah Tawari Posisi Ketua Umum dan Ajak Gatot Nurmantyo Gulingkan AHY

Hingga akhirnya, nama Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB pun ikut disoroti dalam 10 orang tergugat.

Saat dikonfirmasi apakah nama Moeldoko termasuk dalam 10 orang yang tergugat, Herzaky tidak menjawabnya.

Tetapi, ia menyebut nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal termasuk dalam daftar.

"Ini (isu Moeldoko termasuk dalam 10 orang tergugat) tidak bisa saya jawab. Sementara, baru Jhonny Allen dan Darmizal dulu yang bisa kami ungkap," kata Herzaky kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021).

Kubu Moeldoko Laporkan AHY ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan oleh Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat, Sumatera Utara Darmizal.

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah menyampaikan, AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved