Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Pampangkan Uang Sitaan Senilai Rp52,3 Miliar

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih terus bergulir.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp52,3 miliar.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Baca juga: Sebut Moeldoko Tak Bisa Disalahkan Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Harusnya Jadi Koreksi AHY dan SBY

Baca juga: Guru di Italia Meninggal Pasca Disuntik Vaksin AstraZeneca, Belanda Ikut Tangguhkan Izin Penggunaan

Aliran Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan (KKP) tahun 2020. 

Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama FX Lusianto Prabowo.

KPK menduga tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus dari mantan Menteri KP Edhy Prabowo menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penggunaan apartemen yang disewa oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) untuk pihak tertentu yang diduga sumber uangnya masih dari kumpulan para ekspoktir benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya, KPK mendalami adanya aliran uang dari eksportir yang diduga digunakan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, yang juga anggota DPR untuk membeli barang-barang saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga telah mendalami aliran uang dari para eksportir yang diduga digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved