Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Pampangkan Uang Sitaan Senilai Rp52,3 Miliar

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). 

Penyidik KPK pun telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi pada Kamis, (18/2/2021). 

Vila itu diduga dibeli Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

Komisi antikorupsi pun membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK

Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.

Baca juga: Acara Lamaran Aurel dan Atta Halilintar Disiarkan Live, KPI Bakal Panggil RCTI Hari Ini

Tujuh Tersangka

Diketahui KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penampakannya
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved