Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tegaskan Tak Berniat Jadi Presiden Tiga Periode, Jokowi: Janganlah Buat Kegaduhan Baru

Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Tayang:
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, isu atau tudingan presiden bisa menjabat selama tiga periode diembuskan oleh politikus senior Amien Rais.

Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan.

Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Baca juga: Tudingan Amien Rais Presiden Jabat 3 Periode, KSP: Hati-hati Apa yang Disampaikan tanpa Bukti

Baca juga: Tokoh Politik Tanggapi Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Ada Mahfud MD hingga Hidayat Nur Wahid

Tanggapan Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode dari politisi senior, Amien Rais.

Ia mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved