Ramadhan 2021
Bagaimana Hukumnya Sering Berkumur Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Bagaimana hukumnya kalau saat puasa Ramadhan kita sering berkumur? Berikut jawaban ahli tentang berkumur saat sedang berpuasa...
TRIBUNTERNATE.COM - Bulan Ramadhan semakin dekat, umat Muslim pun mulai bersiap untuk menyambut bulan suci ini.
Bagi pemeluk agama Islam, ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib.
Jika seseorang tidak menjalankan ibadah puasa atau terpaksa harus membatalkannya karena kondisi tertentu, maka membayar utang puasa Ramadhan di lain waktu hukumnya adalah wajib.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada banyak, salah satunya makan dan minum dengan sengaja.
Lantas, bagaimana hukumnya kalau saat puasa kita sering berkumur?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama IAIN Surakarta, Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui video di kanal YouTube Tribunnews.com.
Menurut Syamsul, berkumur di bulan Ramadhan saat seseorang sedang berpuasa hukumnya ada dua.
Yakni, berkumur pada bulan Ramadhan saat berpuasa hukumnya makruh dan mubah.
Hukum makruh berlaku pada perilaku berkumur keras.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan, tetapi Tidak Menjalankan Salat Lima Waktu?
Baca juga: Tips Agar Puasa Ramadhan Diterima Allah SWT, Berikut Hal-hal yang Batalkan Pahala Puasa

"Berkumur pada bulan Ramadhan, ketika seseorang menjalankan puasa, itu hukumnya makruh. Yakni berkumur keras ya.. ada istilah berkumur keras."
"Jadi misalnya ketika kita berwudu dalam keadaan tidak berpuasa dianjurkan untuk berkumur, yakni berkumur keras."
"Berkumur keras harusnya airnya cukup banyak untuk kumur-kumur, bahkan sampai tiga kali," jelas Syamsul.
Menurut Syamsul, berkumur keras pada saat berpuasa di bulan Ramadhan itu dilarang, namun tidak membatalkan.
"Lha, berkumur keras itu ketika kita sedang berpuasa maka itu dilarang."
"Tetapi larangannya adalah larangan ringan, sehingga bukan membatalkan tetapi makruh ya," kata Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul menerangkan bahwa ada dua larangan yang berlaku dalam agama Islam.
Pertama, larangan keras yang berarti haram atau tidak boleh dilakukan.
Sementara, yang kedua adalah larangan ringan yang berarti makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan.
"Jadi dalam agama kalau larangannya keras berarti haram, tapi kalau larangan ringan itu berarti makruh."
"Nah, ketika kita berpuasa lalu kita banyak berkumur itu hukumnya makruh, walaupun tidak sampai membatalkan puasa," tuturnya.
Baca juga: Apakah Pekerja Sopir Antar Kota Termasuk Musafir dan Boleh Tidak Berpuasa saat Bulan Ramadhan?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Halal?

Sementara, hukum berkumur yang kedua adalah mubah.
Kata Syamsul, sebagian ulama mengatakan bahwa jika seseorang berkumur ringan saat sedang berpuasa, maka hukumnya adalah mubah.
"Tapi sebagian ulama mengatakan, kalau berkumur ringan jadi airnya cukup sedikit atau ketika kita gosok gigi, maka hukumnya adalah mubah. Jadi itu dua hal yang berbeda," terang Syamsul.
Meski demikian, sangat dianjurkan untuk menghindari kumur-kumur saat berpuasa.
Pasalnya, jika air tertelan hingga lebih dari tenggorokan, maka itu bisa membatalkan puasa.
"Tetapi dianjurkan ketika berpuasa supaya menghindari kumur-kumur. Karena ketika air tertelan, masuk lebih dari tenggorokan, maka puasanya batal," tutur Syamsul.
"Maka sebaiknya kita menghindari sesuatu yang membahayakan terkait dengan puasa kita atau sesuatu yang bisa membatalkan puasa kita," lanjutnya.
Syamsul Bakri juga menjelaskan bahwa sisa-sisa sedikit air bekas kumur, tidak akan membatalkan puasa jika tertelan.
"Tapi kalau hanya berkumur sedikit lalu kita muntahkan lagi sisa-sisa air yang sedikit pun ketelan, tidak ada masalah."
"Sebagaimana kita menelan air liur sendiri, itu tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Namun, itu bukan berarti kita boleh dengan sengaja berkumur-kumur setiap waktu saat sedang berpuasa.
"Tapi kalau setiap menit setiap jam kumur-kumur terus maka dia sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang makruh," kata Syamsul.
Intinya, berkumur-kumur saat berpuasa hukumnya makruh dan mubah, namun tidak sampai membatalkan.
Yang akan bisa membatalkan puasa adalah jika air yang digunakan untuk berkumur tertelan hingga ke tenggorokan.
"Tapi karena sesuatu ketika kita masukkan ke dalam mulut itu rawan masuk ke tenggorokan, itulah yang dikhawatirkan."
"Sehingga lebih baik ditinggalkan," pungkas Syamsul.
Oleh sebab itu, dianjurkan untuk tidak sering berkumur-kumur saat sedang berpuasa.
Juga hindarilah hal-hal yang memang cenderung akan membatalkan puasa Ramadhan.
Video selengkapnya:
(TribunTernate.com/Ron)