Ramadhan 2021
Apakah Pekerja Sopir Antar Kota Termasuk Musafir dan Boleh Tidak Berpuasa saat Bulan Ramadhan?
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, namun boleh tidak berpuasa bagi musafir. Lantas, apakah sopir antar kota boleh tak berpuasa?
TRIBUNTERNATE.COM - Kurang dari 40 hari, bulan suci Ramadhan akan segera tiba.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang sudah balig, mampu dan berakal.
Kewajiban tersebut pun telah dituliskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Tak hanya itu, puasa juga termasuk dalam rukun Islam.
Itu artinya, keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Meski demikian, Allah SWT membolehkan beberapa kondisi di mana seseorang boleh untuk tidak berpuasa.
Kondisi tersebut antara lain orang yang sakit, musafir, lansia serta wanita hamil, menyusui, nifas dan haid.
Jika berbicara soal musafir, lantas bolehkah seseorang yang bekerja sebagai sopir dan melintasi kota bahkan provinsi, boleh untuk tidak berpuasa?
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri, menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Halal?
Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Mengutip Kompas.com, menurut Syamsul seorang yang bekerja sebagai sopir lebih dari musafir.
Sebab, sopir memiliki perjalanan yang panjang, bahkan seharian.
"Boleh tidak puasa. Karena musafir saja boleh apalagi sopir.
Ia lebih dari musafir, perjalanannya kan panjang sekali," kata Syamsul.
Selain itu, seorang sopir juga membawa banyak nyawa, sehingga perlu konsentrasi tinggi saat bekerja.