Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jika Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Jangan Ada Diskriminasi

Zubairi Djoerban mengatakan, jika memang diberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, kebijakan tersebut harus adil.

Kompas.com/Sania Mashabi
Dokter spesialis penyakit dalam (internis) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM. 

Didasari hal itu, penerbangan pesawat dari Indonesia ke Afsel atau sebaliknya juga harus lebih diperhatikan.

Sebab, jika tetap memakai sertifikat vaksin AstraZeneca ya jadi tidak "ampuh".

Beda dengan vaksin Covid-19 dari Sinovac, yang sudah terbukti bisa melawan varian asal Inggris dan Afrika Selatan.

"Yang harus dipahami, virus korona itu bisa menular ketika orang itu tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya. Ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik. Nah, vaksin membantu mengatasi masalah ini," ujar Zubairi.

Zubairi juga mengingatkan, vaksin membantu dan mencegah seseorang menjadi parah jika tertular Covid-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan.

Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Domestik & Internasional

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, Indonesia  belum akan penerapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri dalam waktu dekat ini.

"Yang jelas bahwa kami sekali lagi yang menyampaikan walaupun kita sudah divaksin kita itu masih memungkinkan untuk tertular," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan, vaksin tidak membuat seseorang menjadi tidak tertular, tetapi pada saat tertular maka vaksin akan memberikan dukungan dengan membentuk kekebalan tubuh.

Dengan begitu, virus yang sudah masuk ke tubuh akan dilawan dengan antibodi.

"Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi dan bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk perjalanan," jelasnya.

Baca juga: Ini Sederet Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Daftar ke Kemenkumham hingga Laporkan AHY ke Bareskrim

Menurutnya, penerapan sertifikat vaksinasi untuk syarat perjalanan belum tepat.

Sebab, pandemi di Tanah Air belum dapat dikendalikan serta cakupan penerima vaksin Covid-19 masih rendah

"Juga persentase jumlah orang yang divaksinasi ini masih relatif belum banyak. Sehingga tidak akan mungkin menimbulkan kekebalan kelompok yang seperti kita harapkan," ucap Nadia.

Untuk itu, pemeriksaan Covid-19 masih sangat diperlukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved