Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jika Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Jangan Ada Diskriminasi
Zubairi Djoerban mengatakan, jika memang diberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, kebijakan tersebut harus adil.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, beredar kabar yang menyebut bahwa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat bepergian.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban.
Zubairi Djoerban mengatakan, jika memang diberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, kebijakan tersebut harus adil.
Dalam artian, tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang tidak dan belum dapat menerima vaksinasi.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona B117 di Indonesia, Zubairi Djoerban: Dugaan Saya, Penyebarannya Sudah Luas
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban tentang Pentingnya Masker
Baca juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 setelah Divaksin, Ini Penjelasan Dokter Tirta dan Zubairi Djoerban
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta: Duka Pemerintah, Sorotan Media Asing, Tanggapan Internis
"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka," ungkapnya, seperti dikutip dari akun Twitternya, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, vaksinasi tidak serta merta membuat seseorang kebal dari infeksi.
Bahkan sampai saat ini, belum ada bukti yang menyatakan bahwa seseorang yang sudah divaksinasi tidak menularkan Covid-19.
"Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan. Padahal, kita belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus korona. Makanya, harus diperhitungkan dengan rigid kalau mau dibuat kebijakan ini," terangnya.
Lebih lanjut, Zubairi menerangkan bahwa pasca vaksinasi, antibodi seseorang tidak langsung terbentuk.
Proses pembentukan antibodi masih memerlukan waktu.
"Amannya, ya dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua—baru si penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19. Yang jelas, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang," ungkap Zubairi.
Meski setelah vaksinasi antibodi terbentuk dan tubuh terlindungi dan kebal, sejumlah ahli menduga masih ada virus yang bisa menular ke orang lain di sekitar mulut dan hidung.
Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.
Baca juga: Beda Nasib Indonesia dengan Denmark, Thailand dan India di All England 2021
Baca juga: Tim Indonesia Dipaksa Mundur, Praveen/Melati Gagal Pertahankan Gelar Juara di All England 2021
Baca juga: Marcus Gideon Merasa Indonesia Diperlakukan Tidak Adil Setelah Dipaksa Mundur dari All England 2021
"Kenapa prokes tetap dianut? Karena masih ada kemungkinan-kemungkinan penularan. Misalnya, virus korona Afrika Selatan dimungkinkan bisa menginfeksi orang yang telah divaksinasi AstraZeneca. Vaksin ini kan sudah terbukti tidak bisa melindungi varian dari Afrika Selatan," kata dia.
Belum lagi, saat ini ada varian baru virus corona dari Afrika Selatan yang masih belum bisa ditangkal dengan vaksin AstraZeneca.
Didasari hal itu, penerbangan pesawat dari Indonesia ke Afsel atau sebaliknya juga harus lebih diperhatikan.
Sebab, jika tetap memakai sertifikat vaksin AstraZeneca ya jadi tidak "ampuh".
Beda dengan vaksin Covid-19 dari Sinovac, yang sudah terbukti bisa melawan varian asal Inggris dan Afrika Selatan.
"Yang harus dipahami, virus korona itu bisa menular ketika orang itu tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya. Ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik. Nah, vaksin membantu mengatasi masalah ini," ujar Zubairi.
Zubairi juga mengingatkan, vaksin membantu dan mencegah seseorang menjadi parah jika tertular Covid-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan.
Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Domestik & Internasional
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, Indonesia belum akan penerapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri dalam waktu dekat ini.
"Yang jelas bahwa kami sekali lagi yang menyampaikan walaupun kita sudah divaksin kita itu masih memungkinkan untuk tertular," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan, vaksin tidak membuat seseorang menjadi tidak tertular, tetapi pada saat tertular maka vaksin akan memberikan dukungan dengan membentuk kekebalan tubuh.
Dengan begitu, virus yang sudah masuk ke tubuh akan dilawan dengan antibodi.
"Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi dan bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk perjalanan," jelasnya.
Baca juga: Ini Sederet Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Daftar ke Kemenkumham hingga Laporkan AHY ke Bareskrim
Menurutnya, penerapan sertifikat vaksinasi untuk syarat perjalanan belum tepat.
Sebab, pandemi di Tanah Air belum dapat dikendalikan serta cakupan penerima vaksin Covid-19 masih rendah
"Juga persentase jumlah orang yang divaksinasi ini masih relatif belum banyak. Sehingga tidak akan mungkin menimbulkan kekebalan kelompok yang seperti kita harapkan," ucap Nadia.
Untuk itu, pemeriksaan Covid-19 masih sangat diperlukan.
"Pelaku perjalanan baik internasional maupun domestik, tes Covid-19 ini masih akan digunakan,” tegas Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Domestik & Internasional
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berpergian, Satgas IDI Ingatkan Diskriminasi