Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Surati Jokowi, Hotman Paris Usul Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dihapus: Rakyat Kecil Jadi Korban

Menurut Hotman Paris, Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik terlalu banyak memakan korban terutama rakyat kecil.

Tayang:
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menyoroti revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sampai-sampai, ia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021.

Selain untuk Jokowi, surat itu juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Ketua DPR, serta Ketua Komisi III DPR RI.

Baca juga: Pasca-Didepak dari All England 2021, Tim Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Minggu Besok

Baca juga: Indonesia Didepak dari All England 2021, Menpora: Presiden Jokowi Minta Kita Tidak Tinggal Diam

Dalam surat itu, Hotman Paris meminta agar pasal 27 ayat (3) Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 dihapus.

Menurut Hotman, Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik terlalu banyak memakan korban terutama rakyat kecil.

"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana anak tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti di Inggris di dalam Undang: Defamation Act 2013," tulis Hotman. 

Hotman Paris pun mengunggah surat yang ia kirim kepada Jokowi di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Warganet pun memberikan beragam komentar pada unggahan Hotman Paris tersebut, sebagian besar memberikan dukungan. 

Hotman Paris kirim surat ke Jokowi
Hotman Paris kirim surat ke Jokowi (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Sudah Persiapkan yang Terbaik, Ayah Marcus Gideon Kecewa Tim Indonesia Mundur dari All England 2021

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Teuku Wisnu Enggan Bicarakan Hubungan Shireen Sungkar dan Sang Ayah

Hotman Tanya Mahfud MD soal Sidang Rizieq Shihab

Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan. 

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved