Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beredar Video Hoax Suap Jaksa pada Sidang Rizieq, Mahfud: Untuk Kasus Seperti Ini UU ITE Dulu Dibuat

Menyikapi viralnya video hoax tersebut, Mahfud mengatakan, UU ITE dahulu dibuat bertujuan mengatur kasus video yang berisi berita bohong seperti itu.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Beredar video berisi berita bohong yaitu suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab.

Setelah diusut, ternyata video ini merupakan peristiwa penangkapan jaksa berinisial AF, terkait kasus suap dalam penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah desa, di Sumenep, Jawa Timur pada 2016 lalu.

Menyikapi viralnya video hoax itu, lewat akun Twitter-nya, Menko Polhukam Mahfud MD, berkomentar tentang tujuan UU ITE dibuat.

Menurut Mahfud, UU ITE dahulu dibuat bertujuan untuk mengatur kasus seperti video yang berisi berita bohong itu.

“Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat,” tulis Mahfud, Minggu (21/3/2021).

Selain itu, Mahfud juga turut mengklarifikasi bahwa video itu berisi berita bohong yang dikaitkan dengan sidang Rizieq Shihab.

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax,” tulisnya.

Mahfud menerangkan, video yang beredar itu sebenarnya adalah video 6 tahun lalu saat penangkapan Jaksa AF di Sumenep.

“Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang,” terang Mahfud.

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Tak Kooperatif, JPU Murka: Terdakwa Sudah Menghina Persidangan Ini

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Online: Silakan Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Kehadiran Saya

Menurut Mahfud, kasus penyebaran video yang berisi berita bohong bukanlah delik aduan, melainkan harus diusut.

“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” ujar Mahfud.

Meski menurutnya UU ITE yang bermanfaat untuk menangani kasus seperti itu, Mahfud mengatakan UU tersebut akan tetap ditelaah untuk menghilangkan potensi pasal karet.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ujar Mahfud.

Viral Video Hoax Jaksa Terima Suap dalam Sidang Rizieq Shihab

Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim. 

Kejagung menegaskan, video tersebut hoaks. Leonard menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, Minggu (21/3/2021) dikutip dari Kompas.com

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar. Ia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: ICW Ungkap Aksi Pelemahan terhadap KPK: Serangan Buzzer, Fitnah, Isu Taliban, hingga Hoaks

Baca juga: Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya

Kejagung Amankan Terduga Pelaku

Terduga pelaku pembuat video hoaks jaksa yang menerima suap terkait persidangan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhasil diamankan.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, laki-laki tersebut ditangkap di Takalar, Senin (22/3/2021) pukul 06.30 Wita. 

"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya. 

Ia menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi bahwa akun dengan username miliknya diretas.

Oleh karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan status pria yang diamankan tersebut. 

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved