Anggap Rizieq Shihab Tak Kooperatif, JPU Murka: Terdakwa Sudah Menghina Persidangan Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah menghina jalannya persidangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar, Jumat (19/3/2021) hari ini.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Adapun agenda sidang lanjutan hari ini merupakan pembacaan dakwaan yang pada sidang sebelumnya, Selasa (16/3/2021) ditunda karena adanya kendala teknis dalam persidangan.
Untuk sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan melalui sambungan video conference dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Rizieq Shihab Teriak-teriak Tolak Sidang Online, Hakim Coba Bujuk hingga Memohon
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Online: Silakan Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Kehadiran Saya
Baca juga: Koneksi Internet Terganggu, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda
Namun, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah menghina jalannya persidangan.
Kemurkaan tersebut diungkapkan Jaksa atas perilaku Rizieq Shihab yang tidak kooperatif karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Padahal, kata Jaksa, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Lebih lanjut, dia juga meminta terdakwa untuk bersedia memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa untuk duduk dalam persidangan, tetapi hal tersebut tidak respon dengan baik oleh terdakwa.
Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dikenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.