Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya
Usai mendengar curhatan Vivi, Mahfud menegaskan persoalan UU ITE saat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD berbincang-bincang dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Mereka mengobrol bersama di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan ini, Mahfud MD dan Hotman Paris mendengarkan curhatan dan keluhan dari Vivi Nathalia, salah satu korban kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai mendengar curhatan Vivi, Mahfud menegaskan persoalan UU ITE saat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Sudah Persiapkan yang Terbaik, Ayah Marcus Gideon Kecewa Tim Indonesia Mundur dari All England 2021
Baca juga: Surati Jokowi, Hotman Paris Usul Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dihapus: Rakyat Kecil Jadi Korban
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Teuku Wisnu Enggan Bicarakan Hubungan Shireen Sungkar dan Sang Ayah
Jokowi untuk saat ini, kata Mahfud, sudah memerintahkan untuk mengkaji dan melihat perlu tidaknya UU ITE untuk direvisi.
"Oleh sebab itu presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan presiden juga sering memberi pengampunan," jelas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan presiden tidak boleh ikut campur terkait teknis materi hukumnya.
Misalkan, ketika ada persoalan sengketa tanah di mana sudah ada putusan pengadilan.
Dalam kasus itu, meski presiden mengatakan salah tetapi tetap saja pengadilan yang memiliki hak untuk memutuskan.
"Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya nggak boleh Presiden, karena kan itu ya sudah itu pengadilan. Seperti tadi saya bilang, pengaduan soal-soal tanah sudah putusan pengadilan. Presiden katakan itu salah, tapi kan Presiden nggak bisa mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah disebutnya sudah membentuk tim pengkaji UU ITE dalam dua tim.
Satu tim akan mempelajari substansi aturannya terkait perlu tidaknya dihapus, dipertimbangkan dan dipilah seperti apa dengan kondisi delik tertentu.
Mahfud juga mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses pelaporan kasus UU ITE, di mana pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan.
Selain itu, untuk kasus UU ITE yang bersifat delik umum perlu pendalaman lebih lanjut sebelum diproses.