Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum: Gugatan Jhoni Allen Marbun dkk terhadap Kubu AHY Tiru Kasus Fahri Hamzah vs PKS

Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.

Kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

Kode Etik Partai Demokrat itu dinilai mengesampingkan hukum positif karena tak membutuhkan klarifikasi untuk memutus pemecatan seseorang yang masih diduga melakukan pelanggaran.

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Nilai Kode Etik Partai Demokrat Otoriter

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).

Sidang digelar pada Rabu (24/3/2021) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Jhoni Allen Marbun.

Dalam surat gugatan yang dibacakan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengkritik pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang mengesampingkan hukum positif dengan tak perlu meminta klarifikasi untuk memutuskan pemecatan.   

Pasal tersebut menurut penggugat, merupakan pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan.

Partai Demokrat disebut mempraktikkan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.

"Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat menurut pandangan penggugat merupakan pasal otoriter yang hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan hukum positif yang berlaku. Atau jika diilustrasikan dalam konteks praktek ketatanegaraan, dia seperti mempraktekkan gaya machtstaat (negara kekuasaan)," kata Slamet di persidangan.

Baca juga: Amien Rais Tuding Moeldoko Berani Jadi Ketum Demokrat karena Dukungan Lurah

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Atas batalnya produk hukum tersebut, maka dasar hukum pengambilan keputusan pemecatan Jhoni Allen oleh ketiga tergugat, sudah semestinya dinyatakan tidak sah atau batal.

Dalam petitumnya, Jhoni Allen selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved