Kuasa Hukum: Gugatan Jhoni Allen Marbun dkk terhadap Kubu AHY Tiru Kasus Fahri Hamzah vs PKS
Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.
TRIBUNTERNATE.COM - Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.
Total ada tiga orang petinggi Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen Marben dkk.
Ketiga tergugat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).
Gugatan terhadap AHY diakui oleh kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, mengambil referensi dari kasus gugatan Fahri Hamzah melawan PKS beberapa waktu silam.
Hal ini ia sampaikan usai sidang agenda pembacaan surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
"Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni Allen) ini punya yurisprudensi," ujar Slamet Hasan.
Baca juga: Ini Sederet Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Daftar ke Kemenkumham hingga Laporkan AHY ke Bareskrim
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar di PN Jakpus
Baca juga: Sebut Moeldoko Tak Bisa Disalahkan Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Harusnya Jadi Koreksi AHY dan SBY
Menurut dia, kasus pemecatan Jhoni Allen dan Fahri Hamzah punya kemiripan. Yakni, pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Keduanya sama-sama tidak memberikan ruang untuk memberi klarifikasi atau membela diri.
"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen," ucap dia.
Sebagai informasi, Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu karena dinilai melanggar kode etik partai.
Fahri dinilai terlalu bersikap membela Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu terlibat kasus 'Papa Minta Saham'.
Fahri menggugat PKS dan meminta ganti rugi Rp30 miliar.
Sementara, Jhoni Allen menggugat AHY cs membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatan sepihak dirinya dari anggota dan kader Partai Demokrat.
Jhoni menyebut Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang dijadikan dasar pemecatannya sebagai pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan.
Partai Demokrat disebut mempraktikkan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.