Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum: Gugatan Jhoni Allen Marbun dkk terhadap Kubu AHY Tiru Kasus Fahri Hamzah vs PKS

Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.

Kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.

"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Jhoni Allen Akui Gugatannya terhadap AHY Cs Tiru Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved