Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Jabar Catat 5.000 Pelanggar Tilang Elektronik dalam Dua Hari, Berikut 21 Lokasi Titik E-Tilang

Selang dua hari sejak diberlakukannya tilang elektronik di Jawa Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah mencatat 5.000 lebih pelanggar.

Warta Kota/henry lopulalan
E-TILANG - CCTV dipasang untuk mengawasi langgaran perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin(3/2/2020). Kamera CCTV yang berada disejumlah titik untuk pelaksaan E-Tilang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Selang dua hari sejak diberlakukannya tilang elektronik di Jawa Barat pada Selasa (23/3/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah mencatat adanya 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.

Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKP Mangku Anom mengatakan, pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar.

Surat teguran dikirimkan karena tilang elektronik di Jawa Barat masih dalam tahap sosialisasi.

"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, dikutip dari polri.go.id, Rabu (24/3/2021).

Menurut AKP Mangku Anom, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampu merah.

Dia menjelaskan alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.

"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.

Baca juga: e-Tilang Resmi Berlaku, Bagaimana Jika Dapat Surat Konfirmasi Tapi Kendaraan Sudah Dijual?

Baca juga: e-Tilang Resmi Diberlakukan, Kenali Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

ILUSTRASI kamera tilang elektronik
ILUSTRASI kamera tilang elektronik (Tribunnews.com)

Mangku Anom mengatakan, surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.

Selain pelanggar yang menerobos lampu merah, pelanggar lalu lintas yang mengoperasikan ponsel selama berkendara juga dikenakai teguran.

Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.

"Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat.

Diketahui, saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.

Mengutip Kompas.com, berikut 21 titik lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung:

1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)‎

2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)

3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)

4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)

5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)

Baca juga: Catat! Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional Mulai Maret 2021

Baca juga: Simak! Ini 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)

7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)

8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)

9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)

10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)

11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)

12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)

15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)

18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)

19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)

20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)

21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved