Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 merupakan keputusan tepat.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menanggapi hal tersbut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu dinilai tepat.
Menurut Anwar, masyarakat perlu memahami keputusan larangan mudik tersebut karena hal itu merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Larangan mudik dalam rangka lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2021 ini dapat dipahami karena masalah pandemi Covid-19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (28/3/2021).
Tak berhenti di situ, Anwar juga meminta masyarakat untuk mendukung dan menaati secara seksama keputusan yang dibuat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Bansos Akan Diberikan
Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari, Ada Perubahan untuk Libur Lebaran 2021

Sebagai cara untuk membantu menekan serendah-rendahnya kasus penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kebaikan.
"Untuk itu kesadaran bersama dari seluruh warga masyarakat tentang arti pentingnya kita secara serius, secara bersama untuk menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19, ini tentu jelas sangat diharapkan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Baca juga: 4 Anggota Polisi Malang Salah Sasaran Geledah Kolonel TNI: Kronologi, Insiden Salah Kamar Hotel
Baca juga: 5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.
Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idulfitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Dapatkan update terbaru tentang Mudik Lebaran 2021 di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tanggapan MUI Setelah Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Tahun ini"