Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 1 April 2021

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia. 

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada)

Perjalanan Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa:

Melalui Udara

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara

Melalui Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang.
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Penampakan Gerbong Kereta yang Jadi Ruang Isolasi Darurat Pasien Covid-19 di Madiun

Baca juga: Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini Sebelum Tes GeNose C19: Puasa hingga Dilarang Makan Durian

Melalui Darat Umum

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Melalui Darat Pribadi

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Melalui Kereta Api antar kota

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Melalui Penyeberangan Laut

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan

(TribunTravel.com/Zainiya Abidatun Nisa')

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved