Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 1 April 2021
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada)
Perjalanan Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa:
Melalui Udara
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Melalui Laut
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Baca juga: Penampakan Gerbong Kereta yang Jadi Ruang Isolasi Darurat Pasien Covid-19 di Madiun
Baca juga: Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini Sebelum Tes GeNose C19: Puasa hingga Dilarang Makan Durian
Melalui Darat Umum
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Melalui Darat Pribadi
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Melalui Kereta Api antar kota
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Melalui Penyeberangan Laut
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
(TribunTravel.com/Zainiya Abidatun Nisa')
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri"