Andi Arief Tanggapi Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko: Negara Selamat Jika Hukum jadi Pertimbangan
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menilai, pemerintah mengambil keputusan yang tepat.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengumumkan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (31/3/2021) siang.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menilai pemerintah mengambil keputusan yang tepat.
Andi menanggapi ini melalui akun Twitter pribadi miliknya.
“Deja Vu, menkopolhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yasonna Menkumham mengambil keputusan tepat,” tulis Andi dengan menandai akunTwitter Mahfud MD, Rabu (31/3/2021) siang.
Dirinya mengatakan, keputusan pemerintah yang menolak permohonan kubu Moeldoko itu berkat hukum.
“Hukum sebagai panglima soal penolakan KLB Sibolangit. Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,” tulisnya.
Baca juga: Bersyukur dengan Keputusan Pemerintah, AHY: Ketum Demokrat yang Sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
Baca juga: Kemenkumham RI: Pemerintah Tolak Mengesahkan Partai Demokrat Versi KLB Kubu Moeldoko
Kemudian, Andi juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Partai Demokrat selama ini.
“Terima kasih kepada seluruh kader dan simpatisan, para tokoh non partai yang sudah nyatakan solidaritas dan dukungan selama ini,” tulisnya.
Lebih lanjut, Andi juga berterima kasih kepada masyarakat serta insan pers dan media.
“Khususnya terima kasih kepada pers dan media serta para netizen sekalian yang saya hormati,” lanjutnya.
Kemudian, Andi juga mengucapkan harapannya untuk Partai Demokrat kedepannya.
“Mudah-mudahan Partai Demokrat ke depan berbenah dan makin aspiratif,” tulisnya.
Pemerintah Tolak Permohonan Kubu Moeldoko
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari Kompas.com.
Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Baca juga: Moeldoko Akui Tak Kabari Jokowi soal Polemik Demokrat: Saya Terbiasa Ambil Risiko Demi Negara
Baca juga: Sebut Nazaruddin juga Kader Bermasalah, Wasekjen Partai Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Inkonsisten
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.
Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna.
(TribunTernate.com/Qonitah)