Anies Baswedan Minta Larangan Mudik Dijadikan Peraturan: Agar Petugas Lapangan Bisa Bertindak
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk membuat larangan mudik tersebut menjadi peraturan resmi.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Langkah tersebut diambil oleh pemerintah mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Menanggapi hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dirinya meminta pemerintah pusat untuk membuat larangan mudik tersebut menjadi peraturan resmi.
Menurut Anies, larangan tersebut tak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk anjuran saja.
“Larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran,” ujar Anies dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Rabu (31 Maret 2021).
Menurutnya, hal ini akan lebih mempermudah bagi petugas untuk memberi peringatan kepada masyarakat yang melanggar.
“Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak, bisa bekerja. Karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” terangnya.
Baca juga: Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Mudik Tahun Ini Ditiadakan, Satu Hari Cuti Bersama Idul Fitri tetap Ada
Sementara itu menurut Anies, DKI Jakarta sendiri telah mempunyai aturan terkait pelarangan mudik sejak tahun lalu.
“Dari tahun lalu sudah punya aturan. Kami di DKI sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk,” ujarnya.
Dikatakan Anies, larangan mudik tersebut diatur dalam Pergub nomor 47 tahun 2020.
“Itu pergub nomor 47 tahun 2020 dan itu yang kemudian digunakan (tahun lalu),” sebutnya.
Meski demikian, Anies masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan mana yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Nah tahun ini kita lihat, apakah kita menggunakan pergub yang sama, atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang jadi rujukan,” ujarnya.
Video selengkapnya:
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Bansos Akan Diberikan
Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Lokasi Kebakaran di Matraman yang Tewaskan 10 Orang, Sampaikan Bela Sungkawa
Alasan Pemerintah Mengumumkan Lebih Awal
