Sebar Hoaks tentang Penjarahan di Rumah Warga Pengungsi Ledakan Pertamina, 2 YouTuber Ditangkap
Dua YouTuber asal Kabupaten Indramayu diamankan polisi karena unggah berita bohong atau hoaks tentang pencurian di rumah pengungsi ledakan Pertamina.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua YouTuber asal Kabupaten Indramayu diamankan polisi akibat mengunggah berita bohong atau hoaks.
Berita hoaks disebarkan oleh dua YouTuber tersebut mellaui konten yang menyatakan bahwa ada aksi penjarahan pada rumah-rumah warga terdampak kebakaran di areal kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu.
Diketahui, dua YouTuber itu adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga yang dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar Ipda Ardian, dikutip dari Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

Baca juga: Pengobatan dan Perbaikan Bangunan Akibat Ledakan Kilang Minyak Balongan Dijamin Pemkab dan Pertamina
Baca juga: Kisah Teja Saat Kilang Minyak Balongan Terbakar, Selamatkan Diri dan Anaknya Meski Kondisi Lumpuh
Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.
Dua YouTuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.
Atas perbuatannya, dua YouTuber itu diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Dua YouTuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.
Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu Terbakar, Warga Mengungsi
Diberitakan sebelumnya, areal kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 1 dini hari.