Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang Diterbitkan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19. 

Humas Kemenag RI
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19. 

Di dalam panduan ini, terdapat pengaturan terkait penyelenggaran salat tarawih hingga kegiatan buka puasa bersama.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. 

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah, Asal Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Ramadhan 2021: Catat Tujuh Tips Mudah Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Cerah Selama Berpuasa

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Ilustrasi puasa Ramadan.
Ilustrasi puasa Ramadan. (connector.ae)

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved