Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggap Punya Kedudukan yang Sama, Demokrat Kubu Moeldoko Berencana Maju ke Pengadilan hingga MA

Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebutkan pihaknya memiliki rencana untuk maju ke pengadilan, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

TRIBUNTERNATE.COM- Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebutkan pihaknya memiliki rencana untuk maju ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.

Rahmad menyebutkan, keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak mengesahkan Partai Demokrat versi KLB yang memilih KSP Moeldoko sebagai ketua umum, bukanlah akhir dari perjuangan pihak mereka.

“Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko,” ujar Rahmad, dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Selasa (6/5/2021).

Rahmad menyebut, mengajukan pengesahan ke Kemenkumham merupakan langkah awal yang ditempuh oleh pihak mereka.

Langkah mereka selanjutnya, menurut Rahmad, adalah memperjuangkan pengesahan di pengadilan.

“Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan,” terangnya.

Dikatakan Rahmad, pihaknya akan maju di seluruh tingkatan pengadilan.

Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tawari AHY untuk Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Baca juga: Reaksi Mahfud MD, AHY, hingga Ibas Yudhoyono atas Ditolaknya Partai Demokrat Versi KLB Kubu Moeldoko

Jajaran pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko memberikan keterangan persnya terkait Proyek Hambalang di Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Ada Darmizal hingga Max Sopacua.
Jajaran pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko memberikan keterangan persnya terkait Proyek Hambalang di Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Ada Darmizal hingga Max Sopacua. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

“Apakah itu di Pengadilan Negeri, atau pun di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Rahmad menilai, kubu Partai Demokrat yang diketuai oleh Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki kedudukan yang sama.

“Karena itu posisi DPP Partai Demokrat dengan Moeldoko dan AHY sekarang adalah sama,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, bahwa kedua kubu memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat

“Sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat,” ujarnya.

Video selengkapnya:

Kemenkumham Tolak Mengesahkan Partai Demokrat versi KLB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat versi KLB (Kongres Luar Biasa) dengan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Pengumuman tersebut disampaikan secara virtual pada Rabu (31/3/2021)..

Yasonna menyebut, pemerintah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dikutip dari Tribunnews.com.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)/
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)/ (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: Pasca-Ditolaknya Permohonan Kubu Moeldoko, Popularitas Partai Demokrat Dinilai Semakin Meningkat

Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ibas Yudhoyono: Keadilan Masih Ada di Negeri Kita

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna Laoly didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, kata Yasonna, saat itu pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved