44 Tahun Dikelola Yayasan Soeharto, Aset TMII Senilai Rp20 Triliun Kini Diambil Alih Pemerintah
"Dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Pratikno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Aset TMII yang pengelolaannya diambil alih pemerintah itu senilai kurang lebih Rp 20 triliun.
Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara RI, istilah yang tepat untuk pengambilalihan aset TMII ini adalah pengelolaan yang bergeser.
"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Pemerintah menyampaikan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan.
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Baca juga: Setelah Orangtua Tewas karena Tabrak Lari, Gadis Usia 19 Tahun Ini Berjuang Hidupi Tiga Adiknya
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji
Baca juga: Polri Minta Maaf & Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Hidayat Nur Wahid: Itu Baik

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.
Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah pun memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda
Kendati demikian, pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg hanya bersifat sementara.
Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan.
Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum.
Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.
"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya.
Menseneg Pratikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.
Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.
"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," kata Pratikno.
Dikutip dari laman tamanmini.com, ide pembangunan TMII dicetuskan oleh istri Soeharto, Siti Hartinah alias Tien Soeharto.
Gagasan ini tercetus dalam sebuah pertemuan di rumahnya di Jalan Cendana No. 8, Jakarta pada 13 Maret 1970.
Ide itu muncul setelah Tien Soeharto pulang dari Disneyland Amerika Serikat dan Timland, Thailand.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto"