Polri Minta Maaf & Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Hidayat Nur Wahid: Itu Baik
Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Politisi sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi surat telegram (ST) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Diketahui, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisikan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Isi surat telegram tersebut sempat menuai polemik.
Sebab, salah satu isinya menyebutkan larangan media menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
Kini, surat telegram tersebut telah dicabut.
Baca juga: Update Siklon Tropis Seroja BMKG Rabu, 7 April 2021: 5 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat
Baca juga: Sempat Selamatkan Tetangga, Pria Korban Banjir Bandang di Adonara hingga Kini Nasibnya Tak Diketahui
Baca juga: MFA, Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @hnurwahid, pada Selasa (6/4/2021), Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan mengenai dicabutnya surat telegram Kapolri.
Pria yang kerap dikenal dengan HNW ini menyebut, tindakan kepolisian yang berani mencabut aturan yang bermasalah dan meminta maaf adalah hal yang baik.
Namun, Hidayat Nur Wahid mengingatkan sebaiknya kebijakan yang tidak bijak itu tidak diulangi lagi.
Ia juga meminta pihak kepolisian mengoreksi ketidakadilan dan ketidakbijakan yang lain.
Hal ini bertujuan agar kepecayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan janji Kapolri tetap terjaga.
"Berani mencabut aturan bermasalah&meminta maaf, adalah baik. Lebih baik lagi kalau kebijakan tidak bijak spt itu tidak diulangi lagi, sambil mengkoreksi juga ketidakadilan dan ketidakbijakan yg lain. Agar kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum&janji Kapolri tetap terjaga." tulis Hidayat Nur Wahid.

Surat Telegram Dicabut karena Multitafsir, Kapolri Minta Maaf
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan niat dan semangat awal dibuatnya surat telegram tersebut.