Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani aturan tentang pemberian royalti untuk musisi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan pada 30 Maret 2021.
Dengan ini, setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.
Sejumlah musisi mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi terhadap industri musik Indonesia.
1. Iwan Fals
Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil.
Melalui Twitter, Iwan Fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu.
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan, Rabu (7/4/2021) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu.
Baca juga: Beri Sambutan di Munas IX Virtual LDII, Jokowi Ajak Tingkatkan Toleransi Antar-Umat Beragama
Baca juga: Polri Minta Maaf & Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Hidayat Nur Wahid: Itu Baik
Baca juga: Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda
2. Anji
Lewat Instagram, penyanyi Anji ikut mengapresiasi langkah Jokowi meneken PP nomor 56 tahun 2021.
Anji merasa para musisi lebih diperhatikan oleh pemerintah.
“DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai musisi dan komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” tulis Anji di Instagram-nya.
Anang Hermansyah berpendapat penandatanganan PP Nomor 56 tahun 2021 membawa dampak positif bagi musisi.